Beranda Tentang Kami Layanan Produk Solusi Karir Hiring Artikel Kontak
← Kembali ke Semua Artikel
Payroll & Pajak 15 September 2026 • 8 menit waktu baca

Panduan Lengkap Implementasi PPh 21 Skema TER Kategori A, B, C untuk Payroll Korporat

Dr
Dra. Maya Anggraeni, Ak., CA
Senior Payroll Specialist

Memahami formulasi Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh 21 bulanan dan cara mengotomasi perhitungan pajaknya agar bebas dari denda kepatuhan perpajakan.

Penerapan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk penghitungan PPh Pasal 21 berdasarkan regulasi pemerintah terbaru membawa perubahan besar bagi divisi payroll di seluruh Indonesia.

### Apa yang Berubah dalam Skema TER?
Sebelumnya, potongan bulanan dihitung dengan metode setahun penuh menggunakan rumus progresif yang rumit. Dengan TER, tarif pajak bulanan (Januari s.d. November) dihitung langsung dari penghasilan bruto dikalikan persentase tarif tabel TER sesuai status PTKP pegawai:
- **TER Kategori A**: PTKP TK/0, TK/1, K/0
- **TER Kategori B**: PTKP TK/2, TK/3, K/1, K/2
- **TER Kategori C**: PTKP K/3

Sedangkan pada masa pajak Desember, sistem melakukan penyesuaian (true-up) dengan rumus tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

### Otomasi Payroll Menghilangkan Risiko Kesalahan Hitung
Dengan menggunakan HRIS yang telah terintegrasi modul PPh 21 TER, HR tidak perlu lagi mengecek tabel secara manual setiap bulan. Sistem secara otomatis memetakan kelompok PTKP karyawan, menghitung bruto (gaji pokok, lembur, tunjangan), mengaplikasikan tarif TER yang tepat, dan langsung memotongnya pada slip gaji.
Dr

Ditulis oleh Dra. Maya Anggraeni, Ak., CA

Spesialis riset regulasi ketenagakerjaan dan arsitektur data presensi di PT Nusantara Sinergi Utama.